Divonis 3 Bulan Penjara, Andi Soraya Emosi
Nugraha Rodiana - detikhot
Jakarta Kasus penganiyaan dengan terdakwa Andi Soraya telah memasuki babak ketuk palu. Majelis hakim memvonis Andi dengan hukuman 3 bulan penjara. Andi yang dimintai konfirmasi soal putusan itu malah emosi dengan membentak wartawan.
"Nggak mau gue, ngerti nggak sih kalian," ujarnya dengan nada tinggi kepada wartawan dan infotainment saat ditemui seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera, Cilandak, Kamis (9/10/2008).
Ibu dua anak itu langsung bergegas meninggalkan ruang sidang usai Ketua Majelis Ida Bagus Dwi Yantara membaca putusan dan mengetuk palu. Andi pun bersama pengacaranya langsung meninggalkan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan menggunakan sedan Hyundai Accent B 1176 RW.
Mantan teman hidup bintang sinetron, Steve Emmanuel itu dinyatakan bersalah melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP tentang tindak penganiyaan ringan terhadap seorang perempuan bernama Sri Sukaesih. Selain dihukum 3 bulan penjara, bintang film 'Anda Puas Saya Loyo' itu juga harus membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000. Majelis memberikan waktu selama satu minggu kepada Andi untuk mengajukan banding terhadap putusan tersebut.(fjr/fjr)
No comments:
Post a Comment