Friday, January 23, 2009

Barang Pribadi Dikenai Bea Keluar

Kita warga Indonesia lagi dipusingin sama berita soal pajak. Cape deh pajak terus... seharusnya pemerintah jangan terus menerus mengejar sektor pajak dari rakyat mulu dong. Usaha yang lain kek, misalnya pemerintah mengaktifkan lagi kawasan pertanian yang nganggur itu, terus memberdayakan konsep pertaniannya dengan standar eksport, supaya kita tidak terus-terusan import beras, buah dan sayuran dari negara tetangga. Kan lumayan tuh menyerap tenaga kerja banyak dan membuka peluang pasar import juga 


:arrrggg kesel ama pemerintah RI yang selalu makan duit rakyat terusss. Sampe kapan mau begini terus???

Penumpang melihat jadwal penerbangan di Bandara
   Artikel Terkait:
Rabu, 21 Januari 2009 | 07:49 WIB
JAKARTA, SELASA — Barang pribadi yang dibawa calon penumpang penerbangan atau pelayaran internasional dikenai bea keluar layaknya barang ekspor lainnya. Bea keluar dikenakan jika nilai pabean barang-barang pribadi tersebut lebih dari Rp 2,5 juta per orang.
Dirjen Bea dan Cukai Anwar Suprijadi mengungkapkan hal itu di Jakarta, Selasa (20/1). ”Yang dikenakan bea keluar adalah barang pribadi yang diperdagangkan. Indikasi diperdagangkan bisa diketahui dari kepantasan jumlah yang dibawa, misalnya membawa empat laptop sekaligus. Namun untuk keperluan pribadi, misalnya satu laptop, ya tidak kena bea keluar,” ujarnya.

Penerapan bea keluar ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 214/ PMK.04/2008 tertanggal 16 Desember 2008, tetapi berlaku sejak 1 Januari 2009. Dalam PMK ini disebutkan, semua barang ekspor dikenai bea keluar maksimal 60 persen dari nilai pabean barang itu kecuali delapan jenis barang.


Asas timbal balik
Pertama, barang perwakilan negara asing yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik. Kedua, barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan barang untuk konservasi alam. Ketiga, barang keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. Keempat, barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan. Kelima, barang pindahan. Keenam, barang asal impor yang kemudian diekspor kembali. Ketujuh, barang ekspor yang akan diimpor kembali. Kedelapan, barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman hingga batas tertentu.
Batas tertentu itu adalah tidak lebih dari Rp 2,5 juta untuk setiap orang per keberangkatan. Adapun untuk pelintas batas ditetapkan untuk setiap orang dalam jangka waktu sebulan.

Kebutuhan dalam negeri
Dalam sosialisasi aturan itu, beberapa waktu lalu, Direktur Peraturan dan Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Hanafi Usman menegaskan, aturan bea keluar bertujuan menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri dan melindungi kelestarian sumber daya alam. ”Ini juga untuk mengantisipasi kenaikan harga yang drastis dari komoditas ekspor tertentu di pasar internasional dan menjaga stabilitas harga komoditas tertentu di dalam negeri,” ujarnya. (OIN)
Sumber : Kompas Cetak

No comments: